Fakta lain menunjukkan bahwa syarat sah untuk lelang, salah satunya harus ada surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) terlebih dahulu. Balai lelang mengeluarkan SKPT 60/2016 tertanggal 13 Desember 2016. Sementara dari Kantor Pertahanan, SKPT No 5/2017 Tgl.17-0-2016 dan No 60/2016 tanggal 12 November 2016.
“Bagaimana bisa tidak ada kesamaan antara keduanya, kemudian rumah saya dieksekusi secara paksa pada tanggal 28 November?” terangnya.
Baca Juga: Kasus Eksekusi Rumah Milik Sri Fatokah di Kota Biltar Berlanjut di Kepolisian, Begini Perkembangan
Terkait semuaa bukti-bukti tersebut, Sri Patokah mengaku sudah menyampaikan kepada Kasatreskrim Polres Blitar Kota. Dari pihak kepolisian meminta untuk menunggu. Sebab, kasus tersebut masih dilaporkan kepada Mabes Polri. Dengan begitu, bisa dibuka kembali dan memanggil semua pihak Bank Panin yang terlibat. “Sampai sekarang belum ada kejelasan lagi. Hari ini polres masih memanggil pihak bank dan pemenang lelang untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (ink/c1/ady)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!