LINTAS PEWARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan teguran keras pada media sosial (Medsos) yang membuka ruang iklan judi online.
Pernyata tergas itu disampaikan oleh Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, dilansir dari PMJNews.com, kamis,11 januari 2024.
Iya menegaskan, pihaknya sudah melayangkan teguran keras dan ultimatum pada beberapa platform media sosial (Medsos).
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai akan Jalani Sidang Etik di Dewas KPK di Bulan ini
Teguran keras itu dilayangkan karena, Lanjut Budi, maraknya konten-konten judi online pada paltform medsos.
Dijelaskannya, Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X (Twitter) pada bulan ini (Januari 2024).
Ditegaskan Budi, teguran keras ini membuahkan hasil, pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?