RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lama tak terlihat, Syekh Puji mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024) pagi.
Kedatangan pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu melaporkan Pegiat Sosial bernama Ekho Kunthadi
Pelaporan ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, buntut dari unggahan pernyataan Eko Khuntadi di akun Youtube bernama Cokro TV.
Baca Juga: Dipanggil Polda Jateng, Syeh Puji Diperiksa Kasus Lama
Pelaporan ini terjadi, pada April 2022. Sedangkan tindak lanjut dari pelaporan ini, keduanya mendatangi Polda Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
"Iya, S melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya. Prosesnya sedang berjalan, kami sudah memintai keterangan pemeriksaan saksi-saksi 10 orang," ungkap Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Keduanya memenuhi pemanggilan dari penyidik untuk dilakukan mediasi, yang dijadwalkan pukul 10.00.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?