Syekh Puji datang rombongan bersama istrinya. Begitu juga Eko Kuntadhi, rombongan didampingi diduga kuasa hukumnya.
"Kemudian dari Saudara E (Eko Kuntadi) selaku pemilik akun YouTube tersebut, meminta kepada kami untuk dilakukan mediasi ada suratnya. Kemudian kami akomodir permintaan yang bersangkutan karena masih sesuai aturan," bebernya.
Baca Juga: Lagi, Bocah di Semarang Hanyut Terseret Arus Sungai, hingga Kini Belum Diketahui Nasibnya
"Kami pertemukan pihak pelapor. Yang meminta mediasi, kami sebagai fasilitator saja. Kami pertemukan kepada pihak pelapor. Ini masalah pribadi antara mereka bukan masalah yang lain-lain," sambungnya.
Dwi Subagio juga membeberkan, pelaporan dilakukan sejak April 2022. Pelaporan ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Siber, kaitannya dengan pasal Pidana Undang-undang ITE.
"Kenapa prosesnya terlalu panjang? karena memang pengguna akun media YouTube ini sesuatu yang baru dan kami memerlukan saksi ahli untuk memperkuat terkait dengan itu," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya