"Pada 2019, korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan. Tidak ada kaitannya motif politik. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.
MW dan AR, sebagai eksekutor, dapat dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lain akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
Baca Juga: Pasar Murah di Banjarbaru, Warga Manfaatkan Kesempatan Belanja Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Korban, Muara, telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Dua tembakan yang mengenainya menyebabkan kelumpuhan pada kedua kakinya. Meskipun kondisinya mulai membaik, korban masih dirawat intensif dan tim medis terus berupaya untuk pemulihan selanjutnya. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?