SOLO, KILATSOLO.COM - Ratusan motor berknalpot brong dijaring selama 10 hari terakhir. Tindakan tegas yang dilakukan Satlantas Polresta Solo ini, sebagai respon kegelisahan masyarakat yang masuk ke call center.
"Dari hasil operasi terhitung sejak 3-12 Januari 2024, kami berhasil mengamankan 154 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong yang sudah banyak menjadi keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center," terang Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, Jumat (12/01/2024).
Baca Juga: Tak Hanya Gertak Sambal, Knalpot Brong Melintas di Semarang Langsung Ditindak
Dikatakan, penggunaan knalpot tidak standar atau brong melanggara UU Nomor 21 tahun 2019. Masing-masing Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 serta Pasal 48 ayat 2 dan 3. Hukumannya, pidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Tegas! Kader PDIP Ngeyel Gunakan Knalpot Brong, Rudy : Tanggung Jawab Sendiri!
"Penggunaan knalpot tidak standar di sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan menganggu lingkungan. selain itu penggunaan knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," ujarnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya