Menurutnya, barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan secara massal. Kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, pihaknya mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar.
"Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu juga melanggar aturan dan bisa berdampak kepada orang lain," imbaunya.
Baca Juga: Disinyalir Pengguna Knalpot Brong, Satlantas Solo Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Sekolah
Sebelumnya, jajaran Sat Lantas dan Sat Binmas Polresta Surakarta sudah terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.
"Sat Lantas Polresta Surakarta intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi. Dan akan menDeklarasikan Zero Knalpot Brong bersama element masyarakat kota surakarta," ujar Agung.
Baca Juga: Jelang Kampanye 2024, Polresta Solo Ciptakan Zero Knalpot Brong di Kota Solo
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya