iNSulut – OC Kaligis tampaknya membuktikan nama besarnya sebagai pengacara level nasional, sesuai menyelamatkan nasib penambang asal Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
OC Kaligis dipercayakan menangani persidangan perkara dugaan penambangan emas ilegal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Tercatat, OC Kaligis menjadi kuasa hukum terdakwa Arny Chirstian Kumolontang, terkait kasus tambang ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Baca Juga: Kangkangi UU 7 Tahun 2017, PAN Berencana Adukan Bawaslu Boltim ke DKPP
Walhasil, penantian proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Donal Pakuku langsung sujud syukur seusai mendengar putusan hakim pengadilan negeri tondano, pada Kamis 11 Januari 2024.
Oleh hakim pengadilan negeri tondano, Donal Pakuku bersama kedua rekannya dinyatakan bebas, terhadap tuntutan hukum yang menyeretnya selang beberapa waktu terakhir ini.
Donal Pakuku, dalam keterangannya, mengatakan, dakwaan selaku mafia tambang yang dikait-kaitkan oleh penggugat akhirnya gugur mendengar putusan Hakim Ketua Erenst Ulaen, didampingi hakim anggota Dominggus Paturuhu dan Nur Dewi Sundari.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!