polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) Erik Adtrada Ritonga saat Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Di dalam OTT itu, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni Rudi Syahputra Ritonga yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, serta dua pihak swasta, yaitu Fajar Syahputra alias Abe dan Effendi Sahputra alias Asiong serta Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Terancam 20 Tahun Penjara
KPK menjelaskan peran Fajar Syahputra alias Abe dan Effendi Sahputra alias Asiong yang merupakan pihak swasta sebagai pemberi suap atas penunjukan penerima tender dari anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga sebagai tangan kanan Erik Adtrada Ritonga.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kedua orang swasta tersebut mendapatkan tender pengerjaan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek Jalan Sei Rakyat - Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang - Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir.
Kedua proyek tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp19,9 miliar.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!