JombangBanget.id - Moch. Badrus Soleh, 28, warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang harus meringkuk di sel tahanan.
Aksi nekat sopir truk menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu terendus petugas.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 15,13 gram yang diakuinya dibeli dari salah satu penghuni lapas (lembaga pemasyarakatan).
”Tersangka kami bekuk di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu pada Senin (8/1) lalu,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Komar menerangkan, pelaku sudah beberapa waktu terakhir menjadi target operasi (TO) polisi.
Tak ingin gegabah, polisi bergerak melakukan pengintaian gerak-gerik buruannya tersebut.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?