KUPANG, polhukam.id | Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini Kanwil Kemenag Nusa Tenggara Timur sengaja mendiamkan kasus pungli (pungutan liar) dana insentif guru honorer madrasah yang terkuak sejak 2021 lalu.
Sejumlah tenaga honorer guru madrasah di Manggarai Timur yang merasa dirugikan mempertanyakan komitmen Kakanwil Kemenag NTT dan Kemenag RI yang tidak mengambil sikap terhadap pelaku dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Manggarai Timur, Drs. H. Abdul Razak.
Padahal sebelumnya, Kanwil Kemenag NTT melakukan investigasi terhadap kasus pungli yang merugikan para tenaga honorer tersebut senilai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per guru.
Sebelumnya pada bulan Juni 2022 Kemenag Manggarai Timur melakukan klarifikasi ‘BOHONG’ terkait pungli oleh Kemenag Manggarai Timur bersama Kemenag Provinsi NTT sejak tanggal 1 Juni 2022.
“Menurut keterangan yang disampaikan oleh Abdurrazak (Kasi Pendis) Kementerian Agama Manggarai Timur saat itu bahwa sebanyak 203 orang guru honorer yang menerima dana tunjangan khusus di tahun 2021 dari kementerian Agama RI. Sebanyak 169 orang yang sumbang senilai Rp500.000 dan 23 orang sumbang senilai Rp300.000," katanya.
Klarifikasi itu justru semakin memperkeruh suasana di kalangan guru/pendidik honorer madrasah di Manggarai Timur.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya