polhukam.id : Terpidana kasus korupsi yang buron belasan tahun akhirnya diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Herry Sutanto bin Budi Sutanto, yang terpidana kasus korupsi proyek pelapisan (overlay) landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon tahun 2005 itu dibekuk, Jumat (12/01/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengatakan terpidana ditangkap di Jalan bahagia Nomor 126 Rt 001 Rw 05 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, setelah 16 tahun buron. “Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan dan telah kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kesambi untuk menjalani hukumannya,” kata Umaryadi, Sabtu (13/01/2024).
Dia menyebutkan penangkapan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 yang menyatakan Herry Sutanto terbukti korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Ringkus Terpidana Buron Perkara Pajak Suwarty Ningsih
Akibat perbuatannya itu, terpidana dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500.
“Ketentuannya jika tidak bisa membayar uang pengganti dan tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Direktur PT Trust Multi Finance, Rudy Widjaja, di Jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya