Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rudy Widjaja merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab mengelola perusahaan. Di antaranya seperti mencari nasabah, menentukan kredit dan menangani kegiatan operasi perseroan/perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.
Namun dalam menjalankannya sebagai direktur, Rudy tidak mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Dia menggunakan uang tanpa izin ataupun tidak sepengetahuan komisaris/pihak PT Trust Multi Finance.
Akibat perbuatan terpidana (Rudy Widjaja), Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance mengalami kerugian sebesar Rp346.947.963.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Buron Selama 15 Tahun dan Penipu Ulung Akhirnya Dimasukkan ke Bui
Rudy yang terbukti bersedia di pengadilan tidak akan memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya sampai dia ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO.
Pelarian lelaki berusia 54 tahun itu tak berlangsung lama, karena keberadaannya terendus tim Tabur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya