Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rudy Widjaja merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab mengelola perusahaan. Di antaranya seperti mencari nasabah, menentukan kredit dan menangani kegiatan operasi perseroan/perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.
Namun dalam menjalankannya sebagai direktur, Rudy tidak mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Dia menggunakan uang tanpa izin ataupun tidak sepengetahuan komisaris/pihak PT Trust Multi Finance.
Akibat perbuatan terpidana (Rudy Widjaja), Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance mengalami kerugian sebesar Rp346.947.963.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Buron Selama 15 Tahun dan Penipu Ulung Akhirnya Dimasukkan ke Bui
Rudy yang terbukti bersedia di pengadilan tidak akan memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya sampai dia ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO.
Pelarian lelaki berusia 54 tahun itu tak berlangsung lama, karena keberadaannya terendus tim Tabur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!