MUBA, LARAS POST - Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan peredaran narkoba khususnya jenis sabu di Desa Reluk, Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Iwan Susanto SH. Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 10.00 wib langsung menindaklanjuti keluhan tersebut.
Alhasil berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Syamsir (47) berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket atau berat bruto 0,58 gram dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening.
Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi LARAS POST, Kamis (11/01/2023), membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut, yaitu di Desa Teluk Kecamatan Lais.
Baca Juga: Penandatanganan Komitmen Bersama, Kalapas Sekayu Targetkan Predikat WBBM
"Ya, tersangka sudah kami amankan atas nama Syamsir berikut barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 0,58 gram yang ditemukan oleh anggota kami saat melakukan pemeriksaan dirumah tersangka, dan barang tersebut ditemukan diatas lemari didalam rumah tersangka." jelasnya.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!