MUBA, LARAS POST - Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan peredaran narkoba khususnya jenis sabu di Desa Reluk, Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Iwan Susanto SH. Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 10.00 wib langsung menindaklanjuti keluhan tersebut.
Alhasil berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Syamsir (47) berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket atau berat bruto 0,58 gram dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening.
Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi LARAS POST, Kamis (11/01/2023), membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut, yaitu di Desa Teluk Kecamatan Lais.
Baca Juga: Penandatanganan Komitmen Bersama, Kalapas Sekayu Targetkan Predikat WBBM
"Ya, tersangka sudah kami amankan atas nama Syamsir berikut barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 0,58 gram yang ditemukan oleh anggota kami saat melakukan pemeriksaan dirumah tersangka, dan barang tersebut ditemukan diatas lemari didalam rumah tersangka." jelasnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya