POLHUKAM.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mencari barang bukti baru untuk mengungkap kasus korupsi penyelenggaran haji berupa kual beli kuota haji 2023-2024.
Penyimpangan kuota haji ini terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Karena itu Yaqut harap-harap cemas terkait kabar terbaru bahwa penyidik KPK telah mengamankan barang bukti krusial berupa catatan keuangan, yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan.
Dalam proses pendalaman catatan keuangan itu bisa saja dirinya tersangkut.
Catatan keuangan adalah rekaman sistematis dari semua aktivitas keuangan yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau bisnis.
Tujuannya adalah untuk memantau, mengelola, dan mengevaluasi kondisi keuangan secara akurat dan transparan.
Terkait penyitaan catatan keuangan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, barang bukti ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi.
Barang bukti adalah benda nyata yang memiliki hubungan langsung dengan suatu tindak pidana dan digunakan dalam proses hukum untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut," ujar Budi.
Ia menambahkan catatan ini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik, meskipun lokasi penyitaannya tidak dirinci lebih lanjut.
Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen (18.400) dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga kuota haji khusus yang membengkak inilah yang menjadi celah korupsi.
Kuota tersebut, yang dikelola oleh biro perjalanan, diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin berangkat haji tanpa melalui antrean panjang jemaah reguler.
"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," kata Budi.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus lalu.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, juga telah digeledah untuk mencari barang bukti tambahan.
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Jumat Keramat?
"Jumat Keramat" istilah ini populer merujuk kebiasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan atau mengumumkan tersangka kasus korupsi pada hari Jumat.
Fenomena Jumat Keramat ini sudah identik dengan KPK dan jadi sorotan publik karena banyak tokoh politik besar yang diumumkan sebagai tersangka tepat di hari Jumat.
Deretan politisi yang jadi korban Jumat Keramat KPK yakni politisi yang juga mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh jadi tersangka hari Jumat Keramat, Jumat 3 Februari 2012 di kasus korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang SEA Games.
Setya Novanto jadi tersangka e-KTP pada Jumat Keramat, 10 November 2017, kini Setya Novanto dapat pembebasan bersyarat.
Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola juga jadi tersangka di Jumat Keramat, 24 Januari 2018 kasus gratifikasi proyek di Jambi.
Lantas apakah KPK bakal mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Jumat Keramat?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya.
Kini publik menunggu KPK merilis para tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Yaqut Cholil Qoumas.
Buntut kasus ini dalam kurun waktu satu minggu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berurusan dengan KPK.
Mulai dari diperiksa, dicegah ke luar negeri, rumahnya digeledah dan handphone miliknya disita.
Menyoal apakah pengumuman tersangka bakal dilakukan pada Jumat Keramat? Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan.
Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya Senin (18/8/2025).
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Damai dengan Bupati Pati dan Batalkan Demo Jilid 2, Ahmad Husein Terkapar di Ruang Karaoke
Viral Link Video Syur Jubir Tambang Morowali dengan TKA China 7 Menit 11 Detik, Beredar 2 Adegan Vulgar
Tutut Soeharto Bisa Hidupkan Roda Kaderisasi Golkar
Riza Chalid jadi Tersangka Baru TPPU