METRO SULTENG-Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Donggala hingga saat ini belum ditetapkan tersangka. Padahal pasca penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pengadaan alat air minum kemasan Isemapa, Maipiapa.
Pihak Kejari Donggala berjanji segera menetapkan tersangka namun hingga menyeberang tahun belum juga ada tersangka.
Baca Juga: Kades Siweli Diduga Potong Dana Bansos Gercep Rp10 Juta Per KK Dan Melakukan Ancaman Kepada Penerima
Perlu diketahui Aset milik Perumda Uwe Lino yang disita berupa satu unit bangunan ruang produksi air minum dalam kemasan, satu unit rangkaian water treatment, satu unit cup sealer 2 liner, satu unit conveyor cup 3 meter.
Satu unit WFC gallon 1 head with water flow back, satu unit kompresor 5 hp 8-8 bar, satu unit kompresor 3 hp 6-8 bar, satu unit conveyor gallon 1 meter dan satu unit carton sealer.
Baca Juga: Melihat Dari Dekat Refleksi Keselamatan Kerja Dibulan K3 di Kawasan Industri IMIP
Kajari Donggala, Mangantar Siregar menyebutkan, aset tersebut senilai 1,4 miliar dan dikerjakan pada tahun 2017 oleh CV. Uqriel Membangun. Menurutnya, penyitaan asset tersebut untuk mencegah terjadinya upaya merubah atau menambah alat bukti.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis