“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023) lalu.
Baca Juga: Sepatu Nike Dunk Low Patent Croc Panda Yang Terinspirasi dari Panda
Selain melakukan penyitaan asset, Mangantar menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. “Akan ada tersangka dalam waktu dekat ini. Nanti akan kami umumkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan bupati Donggala, Kasman Lassa dengan nilai 1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat. Kajari Donggala mengendus ada aroma korupsi dalam pelaksanaanya.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya