“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023) lalu.
Baca Juga: Sepatu Nike Dunk Low Patent Croc Panda Yang Terinspirasi dari Panda
Selain melakukan penyitaan asset, Mangantar menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. “Akan ada tersangka dalam waktu dekat ini. Nanti akan kami umumkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan bupati Donggala, Kasman Lassa dengan nilai 1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat. Kajari Donggala mengendus ada aroma korupsi dalam pelaksanaanya.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis