“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023) lalu.
Baca Juga: Sepatu Nike Dunk Low Patent Croc Panda Yang Terinspirasi dari Panda
Selain melakukan penyitaan asset, Mangantar menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. “Akan ada tersangka dalam waktu dekat ini. Nanti akan kami umumkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan bupati Donggala, Kasman Lassa dengan nilai 1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat. Kajari Donggala mengendus ada aroma korupsi dalam pelaksanaanya.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya