KOLUT polhukam.id - Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H memerintahkan jajarannya Unit Reskrim Polsek Pakue untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur atas Laporan Dumas/15/01/2024/Sultra Res Kolut/SPKT Polsek Pakue.
Tersangka pelaku berinisial AP (20) adalah salah seorang warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara.
AKBP Arif Irawan menjelaskan, pelaku Inisial AP(20) berhasil dilakukan penangkapan beberapa jam usai polisi menerima laporan dari korban inisial ICS (13).
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, di pantai Desa Kalahunde, Kecamatan Pakue Tangah, Kabupaten Kolaka Utara.
"Korban ini dicabuli oleh pelaku inisial AP dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak 1 kali," ujar AKBP Arif Irawan, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan juga oleh Kapolres, pelaku dan korban ini kenalan/pacaran sejak tanggal 6 Januari 2024, melalui media sosial WhatsApp.
" Jadi antara korban dan pelaku ini, berkenalan melalui WhatsApp, sehingga pelaku melakukan komunikasi, sampai akhirnya korban mau dijemput dengan alasan jalan-jalan ke pantai dan akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban," jelas AKP Arif Irawan.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?