KOLUT polhukam.id - Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H memerintahkan jajarannya Unit Reskrim Polsek Pakue untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur atas Laporan Dumas/15/01/2024/Sultra Res Kolut/SPKT Polsek Pakue.
Tersangka pelaku berinisial AP (20) adalah salah seorang warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara.
AKBP Arif Irawan menjelaskan, pelaku Inisial AP(20) berhasil dilakukan penangkapan beberapa jam usai polisi menerima laporan dari korban inisial ICS (13).
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, di pantai Desa Kalahunde, Kecamatan Pakue Tangah, Kabupaten Kolaka Utara.
"Korban ini dicabuli oleh pelaku inisial AP dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak 1 kali," ujar AKBP Arif Irawan, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan juga oleh Kapolres, pelaku dan korban ini kenalan/pacaran sejak tanggal 6 Januari 2024, melalui media sosial WhatsApp.
" Jadi antara korban dan pelaku ini, berkenalan melalui WhatsApp, sehingga pelaku melakukan komunikasi, sampai akhirnya korban mau dijemput dengan alasan jalan-jalan ke pantai dan akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban," jelas AKP Arif Irawan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya