BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perkara pencoretan calon legislatif (caleg) Muhammad Hanafi dari Partai Demokrat masih berlanjut. Semakin memanas dengan adanya surat jawaban keberatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Nomor 11/PM.01/K.JI/01/2024. Tuntutannya, tidak dikabulkan.
Dia mengatakan, bakal menempuh upaya memasukkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) hingga akhir masa pemilihan umum (pemilu). ’’Jawaban surat keberatan dari bawaslu provinsi hanya mengambil dari kalimat akhir,” ucapanya.
’’Di mana tenaga ahli wajib mengundurkan karena gaji bersumber dari negara atau di sini APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” imbuh caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor urut 9 daerah pemilihan (dapil) empat tersebut.
Adapun tuntutan dalam surat keberatan yakni, memberhentikan teradu atau terlapor dalam hal ini komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Bawaslu) Bojonegoro. Hanafi menyampaikan, bakal menanggapi surat jawaban keberatan dari bawaslu provinsi. Menjelaskan serta melampirkan data caleg dengan gaji pekerjaan bersumber dari negara.
Salah satu di antaranya pendamping desa. Dia mengujarkan, dengan posisi sama mengapa hanya tenaga ahli yang wajib mengundurkan diri. ’’Sedangkan, pendamping desa hingga menteri juga bersumber dari negara gajinya tetap bisa mencalonkan diri,” tandasnya.
Ia sangat menyayangkan sikap penyelenggara pemilu, dirinya bakal menempuh upaya hingga akhir. Baik menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Guna melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), lanjut dia, tidak bisa ditempuh lantaran masa berlaku telah habis. Yakni, tujuh hari setelah putusan KPU Bojonegoro
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?