“Dalam penanganan perkara tersebut, KPK di antaranya melakukan delapan operasi tangkap tangan (OTT),” terang Nawawi.
Sambung Nawawi, delapan OTT terdiri dari pertama perkara pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh; dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kedua suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah sulawesi selatan, jawa bagian tengah, jawa bagian barat, dan jawa-sumatera, ketiga suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City, keempat Suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Kelima Suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Keenam perkara pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Ketujuh perkara suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur, dan kedelapan pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tutupnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya