DENPASAR, POS BALI – Sidang korupsi penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud), tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023 dengan terdakwa, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa, 16 Januari 2023.
Dala4 sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan rektor Unud ini lebih banyak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata mungkin dan terkesan cuci tangan dalam kasus penyimpangan SPI Unud.
Ketika ditanya terkait penetapan dana SPI dan nilai SPI setiap program studi, Prof. Antara mengatakan dirinya tidak tahu karena itu merupakan tanggung jawab bagian keuangan.
Baca Juga: PPJB No 100 Dasar Balik Nama SHM Badak Agung Dipastikan Sudah Dibatalkan, Begini Penjelasan Notaris
Dikatakan, SPI untuk mahasiswa baru, untuk menutupi 72 persen anggaran operasional Unud karena anggaran dari APBN hanya 28 persen.
Dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang diketuai, Agus Akhyudi, Wakil Rektor I bidang Akademik ini mengatakan, SPI membawa perubahan untuk Unud.
“Dibandingkan tahun 2017, Unud setelah ada SPI mahasiswa baru jalur mandiri memberi keuntungan. Sebelum tahun 2017, Unud mati Suri,” ungkap Prof. Antara.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya