“Dari satu kilogram hanya tersisa enam bungkus seberat total 550,66 gram sabu yang belum terjual,” terang Aji. Enam bungkus itu masing-masing seberat 100,18 gram; 100,11 gram; 100,10 gram; 100,7 gram; 100,4 gram; dan 50,16 gram.
Sukses menjual sekitar 0,5 kilogram sabu, Andrik mendapat upah Rp 7,5 juta dari Bambang. Uang haram itu dibagikan kepada Wafa Rp 2 juta dan Kirom Rp 2,75 juta. Andrik yang mendapat uang Rp 2,75 juta juga diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis.
Belum sempat berfoya-foya dengan upah menjual sabu, trio pengedar ini harus berhadapan dengan tim Ditreskoba Polda Jatim. Pada Senin (6/11) 2023, mereka ditangkap oleh polisi saat sedang berada di kontrakan.
Pasca-menerima limpahan kasus kakap kemarin, Aji menyebut pihaknya langsung mengebut pemberkasan dan pembuatan rencana tuntutan (rentut). Akibat perbuatannya, Andrik, Kirom, dan Wafa diancam pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Selama saya di sini (sejak tahun 2021, Red), ini kasus (sabu, Red) yang terbesar,” jelas Aji.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya