DEPOK (eNBe Indonesia) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap para pegawai lembaga antirasuah itu, Rabu, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (17/1/2024).
Syamsuddin menjelaskan sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Baca Juga: 128 Kali Meletus, Gunung Lewotobi Laki-Laki Buat Penduduk Lima Desa Mengungsi
"Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu," jelasnya.
Sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari, kata Syamsuddin. Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya.
"Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya," kata Syamsuddin Haris.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya