KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan.
Kali ini kasus yang menyandung M. Nurul Huda, 33, warga Dusun Watuewuh, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Perkara penganiayaan tersebut dihentikan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kasus tersebut terjadi Selasa (14/11) tahun 2023 silam. Bermula dari tersangka mencari K, 60, yang merupakan ayah sambung tersangka, terlibat cekcok dengan R, 53, ibu kandung Nudul Huda. Cekcok ini terjadi saat Nurul Huda mendatangi K.
Baca Juga: Begal Beraksi di Gondangwetan, Todongkan Celurit, Beat Perempuan asal Karangsentul Amblas
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf