“Kedatangan tersangka ini ditanyakan oleh bapak sambungnya. Namun tidak menjawab,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
Saat ditanya dan tak menjawab, tersangka kemudian malah mundur sampai ke depan rumah tetangganya.
Lantas dia mengambil sebuah balok kayu yang berada di halaman rumah tersebut. Kayu tersebut langsung dipukulkan kepada kepala K hingga terjatuh ke tanah.
Melihat K terjatuh, tersangka kemudian kembali memukul kepala sampai beberapa kali.
“Setelah melakukan pemukulan itu tersangka pergi dan meninggalkan K. Namun karena merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka kemudian datang ke rumah kepala desa dan menceritakan apa yang telah terjadi,” tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan