“Kedatangan tersangka ini ditanyakan oleh bapak sambungnya. Namun tidak menjawab,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
Saat ditanya dan tak menjawab, tersangka kemudian malah mundur sampai ke depan rumah tetangganya.
Lantas dia mengambil sebuah balok kayu yang berada di halaman rumah tersebut. Kayu tersebut langsung dipukulkan kepada kepala K hingga terjatuh ke tanah.
Melihat K terjatuh, tersangka kemudian kembali memukul kepala sampai beberapa kali.
“Setelah melakukan pemukulan itu tersangka pergi dan meninggalkan K. Namun karena merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka kemudian datang ke rumah kepala desa dan menceritakan apa yang telah terjadi,” tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?