Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit kendaraan R4 merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, satu lembar STNK mobil merek Mitsubishi L300, 105 buah Jerigen berisikan - 3 TON atau 3.000 liter BBM jenis Pertalite, 1 lembar SIM A milik JS dan uang tunai sebesar Rp.150.000.
"Tersangka JS disangka dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutup Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja.(**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?