Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit kendaraan R4 merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, satu lembar STNK mobil merek Mitsubishi L300, 105 buah Jerigen berisikan - 3 TON atau 3.000 liter BBM jenis Pertalite, 1 lembar SIM A milik JS dan uang tunai sebesar Rp.150.000.
"Tersangka JS disangka dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutup Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja.(**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya