"Untuk tahap II, Jaksa akan menunggu 1 berkas yang belum selesai oleh Polres Tanjabtim, selain itu juga untuk efisiensi keterangan saksi-saksi saat persidangan" jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP.
Baca Juga: Sepeda Listrik Enine NE 2 Dibekali Spek Daya Angkut Mencapai 300 Kg. Cek Harga Terbarunya
Namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliar. Dalam kasus ini Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, CRA, AR, YL dan MH.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya