polhukam.id, Lamongan - Kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT CSS di Kalimantan Tengah telah terungkap.
Sejumlah barang bukti disita dari praktik penebangan liar yang merusak hutan ini.
Penegakan hukum terhadap kasus ini penting dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh illegal logging, seperti banjir, kekeringan, dan perubahan iklim..
Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Polri Limpahkan Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna) di Kalimantan Tengah.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ A/ 21/ SPKT. Dittipidter/ Bareskrim Polri tanggal 4 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 6 Januari 2024, tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Stakeholder melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!