Selanjutnya ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.
“Saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya