KUPANG, polhukam.id | Terdakwa kasus manipulasi data kependudukan, Melni Nalle, telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, pada Senin (15/01/2024).
Menanggapi hasil putusan sidang kasus manipulasi data kependudukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, korban Askino G Sada, melalui kuasa hukumnya, Herry Kurniawan, S.H., M.H, menyatakan kecewa dengan putusan PN Oelamasi tersebut.
Hal itu disampaikan Herry Kurniawan, S.H., M.H, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Jumat (19/01/2024).
Herry Kurniawan menyampaikan bahwa, terkait tanggapan putusan bebas terdakwa Melni Nalle dalam perkara tindak pidana manipulasi data kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu dalam Pasal 94 yang berbunyi: ” Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000, – (tujuh puluh lima juta).
"Tentunya korban Askino G Sada, sangat kecewa, di mana putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan," kata Herry Kurniawan.
Menurutnya, putusan bebas oleh PN Oelamasi jelas kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban karena tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?