SWARGANTARA - Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke Kejaksaan Tinggi setempat untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dugaan tipikor tersebut dimaksudkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, dan Pertanahan Sultra, Jumat 19 Januari 2024.
Dalam keterangan resminya, Ketua FKPI, La Tanda berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra benar-benar serius memproses aduan mereka.
"Kami berharap kepada kejaksaan tinggi Sultra agar benar- benar serius memproses kasus ini secepatnya," ujar La Tanda dikutip pada Sabtu, 20 Desember 2024.
Baca Juga: Massa Aksi Minta Kejati Sultra Segera Selesaikan Misteri Kasus Dugaan Korupsi di WIUP PT Antam Konut
"Kami dari FKPI- sultra akan selalu suport dan memberikan dukungan secara moril terhadap kerjaksaan tinggi Sultra agar memberantas tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Arnol mengaku akan selalu mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat kedepanya, tentu ini semua harapan kita semua untuk kemajuan Sultra. Tegakan hukum dan berantas korupsi Sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
Dari keterangan resmi yang diterima, FKPI mengadukan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!