1. Dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi swakelola taman halaman kantor dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra dengan anggaran 1 M pada tahun 2023.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ridwan Bae Dikaitkan Korupsi di Kemenhub dan Perangkat Desa Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2024
"Yang di kerjakan, maupun pengawasan serta perencanaanya dan pengelolaan anggaran yang di laksakan oleh dinas tersebut Tampa ada perencana dan gambar," ungkap Arnol.
2. Terkait kisruh tenaga honorer yang berjumlah 39 orang berdasarkan SK gubernur no 149 tahun 2023 pengangkatan tenaga honorer di kantor dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Sultra.
"Dimana fakta berjumlah 33 orang dari sejak SK terbit tidak terbayarkan gaji sebesar Rp.1.500.000 per orang dari Juli sampai Desember 2023," beber Arnol.
3. FKPI sikap dan kebijakan kadis aperumahan, Perumahan dan Pertanahan Sultra Secara terang- terang melawan aturan dan hukum.
Baca Juga: Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Masa Aksi Tuntut Kejari Konawe Periksa Bupati Konut
"Ini sangat tidak sejalan dengan UU ASN dimana pada pasal menyebutkan larangan keras bagi ASN terlibat dalam mengerjakan atau mengendalikan dalam kegiatan proyek baik itu secara lansung maupun tidak langsung," ungkap Arnol.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?