SEMARAPURA, Radar Bali.id- Seorang pria lanjut usia, Dewa Ketut Bakti, 68, asal Dusun Kangin, Desa Satra, Klungkung melaporkan mantan anak buahnya berinisial DMD ke Polres Klungkung atas dugaan penganiayaan. Diduga penganiayaan itu dilakukan DMD lantaran tidak terima diberhentikan sebagai buruh bangun oleh Bakti.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perselisihan antara keduanya mulai terlihat Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 08.00.
Korban yang sedang ada di Jalan Trijata, Desa Satra, Klungkung dipanggil oleh terlapor. Ketika disamperi, terlapor justru menendang sepeda motor Bakti dan DMD mengatakan jika saat ini kedua bermusuhan.
Baca Juga: Lokasi Kejadian Remang-Remang, Enam Pelaku Penganiayaan Pria Timor Leste di Sidakarya Masih Gelap
Perselisihan itu berlanjut pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 23.45, korban hendak membelikan BBM untuk salah seorang penghuni kos miliknya yang sebelumnya meminta bantuan lantaran kehabisan BBM di Desa Takmung tepatnya di sebelah barat pohon beringin.
Setibanya di lokasi, ternyata BBM penghuni kosnya itu telah penuh sehingga dia kembali pulang. Hanya saja saat berada di Jalan Raya Takmung, korban dicegat oleh pelaku di Jalan Raya Takmung tepatnya di timur pohon beringin.
Terlapor kemudian menantang korban berkelahi namun tidak menghiraukan dan korban memilih untuk meninggalkan terlapor.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?