SINGARAJA, RadarBali.id-David Bertrand Powers, 43, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (19/1) sekitar pukul 15.45 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
David Bertrand Powers diketahui merupakan napi dengan kasus narkotika yang bebas murni pada Kamis (18/1/2024) dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Ia menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pihaknya langsung menjemput WNA AS itu pasca bebas di Lapas Singaraja.
Baca Juga: Masa Pidana Selesai, Warga Amerika Bisa Melenggang Pulang, Ini Kasus Sebelumnya
Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, David dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan penangkalan David masuk ke wilayah Indonesia akan diputuskan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus WNA itu.
"Setelah bebas, WNA tersebut kami jemput dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan ia merupakan eks narapidana," ujar Hendra pada Jumat (19/1/2024) sore.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya