SINGARAJA, RadarBali.id-David Bertrand Powers, 43, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (19/1) sekitar pukul 15.45 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
David Bertrand Powers diketahui merupakan napi dengan kasus narkotika yang bebas murni pada Kamis (18/1/2024) dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Ia menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pihaknya langsung menjemput WNA AS itu pasca bebas di Lapas Singaraja.
Baca Juga: Masa Pidana Selesai, Warga Amerika Bisa Melenggang Pulang, Ini Kasus Sebelumnya
Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, David dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan penangkalan David masuk ke wilayah Indonesia akan diputuskan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus WNA itu.
"Setelah bebas, WNA tersebut kami jemput dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan ia merupakan eks narapidana," ujar Hendra pada Jumat (19/1/2024) sore.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?