David dipulangkan menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dan dilanjutkan dengan penerbangan CI9012 yang tujuan akhirnya di San Antonio, Amerika Serikat.
"Pendeportasian ini komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban," lanjut Hendra.
Sebelumnya, David Bertrand Powers menjalani masa pidana di Lapas Singaraja karena terjerat kasus pidana narkotika sesuai Pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Untuk diketahui, WNA AS ini ditangkap polisi lantaran memiliki paket narkotika jenis psilosin dan dimetiltriptamin (DMT). Jenis narkotika golongan I ini sebenarnya tak familiar di Indonesia, tetapi banyak beredar sebagai barang ilegal di benua Amerika.
Ia ditangkap setelah mengirim sebuah paket ke sebuah homestay di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan. Paket itu dikirimkan ke salah satu karyawan di sana. Tetapi merasa tak memesan barang, karyawan tersebut lalu menolak menerima paket itu.
Belakangan, muncul seorang wisatawan mancanegara yang mengambil paket tersebut pada tanggal 31 Oktober 2023. Ia langsung ditangkap di homestay itu saat mengambil paket tersebut.
Di dalamnya, ternyata terdapat 151 butir pil yang mengandung zat psilosin dan 339,84 gram bubuk yang positif mengandung zat DMT. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!