David dipulangkan menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dan dilanjutkan dengan penerbangan CI9012 yang tujuan akhirnya di San Antonio, Amerika Serikat.
"Pendeportasian ini komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban," lanjut Hendra.
Sebelumnya, David Bertrand Powers menjalani masa pidana di Lapas Singaraja karena terjerat kasus pidana narkotika sesuai Pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Untuk diketahui, WNA AS ini ditangkap polisi lantaran memiliki paket narkotika jenis psilosin dan dimetiltriptamin (DMT). Jenis narkotika golongan I ini sebenarnya tak familiar di Indonesia, tetapi banyak beredar sebagai barang ilegal di benua Amerika.
Ia ditangkap setelah mengirim sebuah paket ke sebuah homestay di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan. Paket itu dikirimkan ke salah satu karyawan di sana. Tetapi merasa tak memesan barang, karyawan tersebut lalu menolak menerima paket itu.
Belakangan, muncul seorang wisatawan mancanegara yang mengambil paket tersebut pada tanggal 31 Oktober 2023. Ia langsung ditangkap di homestay itu saat mengambil paket tersebut.
Di dalamnya, ternyata terdapat 151 butir pil yang mengandung zat psilosin dan 339,84 gram bubuk yang positif mengandung zat DMT. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya