Setelah semua yang di dalam rumah berhasil diselamatkan, api pun membesar dan membakar seluruh isi rumah.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pamukan Utara, Iptu Charles Panggabean menjelaskan, dalam musibah kebakaran ini tidak ada korban jiwa.
“Pada proses pemadaman, kami bersama warga berhasil memadamkan api, kurang lebih 30 menit,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya dari korban mengalami kerugian materil yaitu berupa emas dan rumah. Untuk emas jumlahnya 40 gram dengan nilai sekira Rp 41.400.000. Sedangkan untuk rumah dengan kisaran puluhan juta Rupiah.
“Total kerugian yang dialami Danu sekira Rp. 71.400.000. Hal ini kami dapatkan setelah menggali Informasi di lapangan dan mencatat keterangan dari saksi dan korban,” jelasnya.
Editor: Arif Subekti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?