Menurutnya, mobil yang sedang diamankan masih memiliki surat-surat dan dapat diambil oleh pemilik dengan syarat membawa dokumen lengkap dan sah.
"Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini, bisa datang ke kantor dengan menunjukan dokumen asli untuk mengambil kembali. Proses selanjutnya, tetap dikenakan tilang," imbuhnya.
Ayudina menegaskan, bahwa mobil hasil patroli petugas ada pemiliknya. Namun, pengguna tidak kembali untuk menunjukkan dokumen asli.
"Kendaraan tetap kami amankan sampai pengguna datang untuk mengambil dengan syarat menunjukkan dokumen asli sebagai pemilik yang sah," pungkasnya.(Ria/TG)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya