Pelaksanaan kampanye rapat umum ini ditambagkan Penjagub dibayangi berbagai isu permasalahan. Mulai dari penyebaran hoaks yang masih marak di media sosial, hingga perusakan alat kampanye termasuk isu pembelahan politik yang mengemuka dapat menyebabkan gesekan. Oleh sebab itu, KPU harus jelas agar tidak menimbulkan sengketa dalam mengatur waktu zonasi kampanye.
“Intinya kita harus memastikan informasi dari KPU terkait dengan jadwal kampanye. Seperti kata pak Kapolda bahwa harus ada pengaturan jadwal kampanye, karena jangan sampai akan ada irisan atau pertemuan antar masa di lapangan. Apalagi saat-saat terakhir ini, euforia masyarakat juga semakin meningkat. Kita semua harus memperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Melalui rapat Forkopimda tersebut, diketahui Provinsi Gorontalo masuk dalam zona B pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka bersamaan dengan 13 Provinsi lainnya di Indonesia. Pembagian zonasi tersebut telah ditetapkan KPU RI beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?