Hasmoko selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, dari tuntutan yang telah dibacakan pada pekan lalu, ada beberapa hal yang menurutnya kurang tepat.
Dalam tuntutan terdapat kata membakar hutan. Kata tersebut merupakan memiliki arti bahwa suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang memang dikehendaki oleh pelaku.
Sementara membakar hutan berarti proses menghanguskan hutan dengan api. Sehingga terbakarnya hutan tersebut dikehendaki oleh pelaku.
Baca Juga: Berikutnya Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Saksi Kebakaran Bukit Sabana Bromo
“Penggunaan kata membakar tidak sependapat dengan jaksa. Sebab di dalam kata itu mengandung arti perbuatan yang memang dikehendaki,” katanya.
Selain itu ada beberapa hal yang meringankan perlu menjadi bahan pertimbangan hakim dalam perkara ini.
Pertama faktor alam yang turut mempengaruhi. Saat itu rumput sekitar begitu kering dan angin juga kencang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya