Suara Buruh.Com - Kasus TPPO kian marak terjadi ditengah masyarakat. Terbaru Penyidik Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pekerja migran ilegal.
Dari pengungkapan tersebut ditetapkan dua tersangka, yakni SG alias Mami (37) dan SS (43).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kasus ini berawal dari rekrutmen yang dilakukan tersangka SG pada April 2023 kepada RZ untuk diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Prabowo: Persaingan Jangan Jadi Permusuhan, Baik-baik Saja
Kendati demikian, hingga November 2023 tidak juga diberangkatkan ke Taiwan.
“Sehingga pada November 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (22/1/24).
Menurut Kabid Humas, tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming–imingi gaji Rp23.000.000 per bulan.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?