POLHUKAM.ID -Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi belum menemukan titik terang. Pemerintah sendiri gamang dalam menentukan sikap untuk menuntaskannya.
"Ada indikasi penuntasan kasus tersebut terhadang Wapres Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.
Sehingga, kata Tom, penuntasan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Polri di luar jalur hukum sebagaimana yang berlaku.
"Skenario penanganan kasus ijazah palsu yang dilakukan Polri, sama persis dengan dilakukan kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia," kata Tom.
Menurut Tom, ketika pejabat kolonial Belanda memiliki kesalahan atau masalah kepada rakyat Indonesia, segala cara dilakukan agar pejabat kolonial Belanda lepas dan bebas dari jeratan hukum walaupun bersalah.
"Sedangkan rakyat Indonesia harus menjadi korban dari kesalahan pejabat kolonial walaupun tidak bersalah," kata Tom.
Hal tersebut, sambung Tom, terlihat jelas dari usaha keras Polri agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dapat diterima menjadi ijazah asli, walaupun tanpa menunjukkan fisiknya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tak Disalami Prabowo dan Gibran, Bahlil Sudah Ditinggal?
Projo Bisa jadi Hama Pemerintahan Prabowo
Pendukung Jokowi Rapat Gelap Bahas Gerakan Riau Merdeka
Menebak Pengganti Prabowo di Gerindra: Kaderisasi atau Diwarisi Keluarga?