NusraInside- Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU menuntut Terdakwa Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo, Yeron Salesius Eno selaku mantan Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020 dengan pidana penjara selama berbeda.
Tuntutan kepada tiga terdakwa kasus Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo tersebut dibacakan penuntut umum Kejari TTU dalam sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/01/2024).
Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara yang berbeda sesuai dengan amar putusan yang dibacakan penuntut umum.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Titip, SH mengatakan
Baca Juga: Ketua Panwascam Biboki Feotleu TTU Resmi Lantik 14 Pengawas TPS,Berikut Daftar Namanya
Dijelaskannya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut :
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya