Penasihat hukum penggugat Polma Tua P Lumbantoruan SH mengatakan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan dan akan melalui sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Hosiana Sidabalok SH meminta kehadiran prinsipal kedua pihak baik penggugat maupun tergugat PT Damai Putra Group dalam sidang mediasi pekan mendatang.
“Prinsipal (tergugat) harus hadir ya,” papar pengacara Polma Tua P Lumbantoruan SH menirukan ucapan ketua majelis hakim saat persidangan pembuka.
Selain itu Polma menjelaskan selama persidangan dilangsungkan di PN Cikarang sebelumnya pihak prinsipal tidak pernah hadir, selalu hanya diwakili penasihat hukumnya.
Polma berharap dalam gugatan baru ini pengembang kawasan yang merupakan prinsipal menghargai lembaga peradilan dengan memenuhi panggilan persidangan sebagaimana waktu yang ditentukan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?