polhukam.id - Kisah seorang pria bernama Yusuh (26) berakhir dipenjara. Masalahnya hanya gara-gara ban.
Kini, Yusuf pria asal Probolinggo, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jerusi besi.
Tidak hanya itu, Yusuf juga harus rela kehilangan pekerjaan sebagai sopir.
Sebelum diamankan Polisi, Yusuf ternyata menukar 7 buah ban baru dengan ban bekas pakai pada Kendaran Truck Tronton, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ambil Cuti Sehari
Kejadianya, Yusuf adalah merupakan sopir PT. Karya Mulia Transindo Jalan kalikepiting No.159 Kota Surabaya.
Seorang sopir, dia pun medapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya