polhukam.id - Kisah seorang pria bernama Yusuh (26) berakhir dipenjara. Masalahnya hanya gara-gara ban.
Kini, Yusuf pria asal Probolinggo, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jerusi besi.
Tidak hanya itu, Yusuf juga harus rela kehilangan pekerjaan sebagai sopir.
Sebelum diamankan Polisi, Yusuf ternyata menukar 7 buah ban baru dengan ban bekas pakai pada Kendaran Truck Tronton, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ambil Cuti Sehari
Kejadianya, Yusuf adalah merupakan sopir PT. Karya Mulia Transindo Jalan kalikepiting No.159 Kota Surabaya.
Seorang sopir, dia pun medapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya