Gara-gara Ganti Ban Bisa Dipenjara, Begini Kisahnya

- Kamis, 25 Januari 2024 | 15:00 WIB
Gara-gara Ganti Ban Bisa Dipenjara, Begini Kisahnya

polhukam.id - Kisah seorang pria bernama Yusuh (26) berakhir dipenjara. Masalahnya hanya gara-gara ban.

Kini, Yusuf pria asal Probolinggo, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jerusi besi.

Tidak hanya itu, Yusuf juga harus rela kehilangan pekerjaan sebagai sopir.

Sebelum diamankan Polisi, Yusuf ternyata menukar 7 buah ban baru dengan ban bekas pakai pada Kendaran Truck Tronton, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ambil Cuti Sehari

Kejadianya, Yusuf adalah merupakan sopir PT. Karya Mulia Transindo Jalan kalikepiting No.159 Kota Surabaya.

Seorang sopir, dia pun medapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.

Halaman:

Komentar

Terpopuler