polhukam.id : Ditlantas Polda Riau melarang pengguna kendaraan knalpot brong untuk mengikuti kegiatan kampanye akbar, yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 di Provinsi Riau.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, seluruh pihak terkait sudah menyepakati perihal larangan penggunaan knalpot brong ini saat kampanye.
Ini disepakati dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 berkeselamatan di Riau, yang digelar pada Minggu (22/1/2024) kemarin.
Hadir dalam kegiatan TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.
Dijelaskan Kombes Taufiq, selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.
Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.
Baca Juga: Berlangsung Alot, Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2024
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya