Penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 juncto (jo) ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu,” ujar Kombes Taufiq, pada Senin (22/1/2024) lalu.
Mantan Kapolres Rohul ini berujar, diharapkan masyarakat turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara.
Baca Juga: Gibran Tak Mempermasalahkan Ada Capres Lain Datangi Lokasi Yang Sama Saat Kampanye
“Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan,” kata Taufiq.
“Saya mengajak, mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran,” tuturnya.
Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, para peserta kampanye juga diminta berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf