"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat(1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,senjata tajam dan bahan peledak jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau pasal 351 ayat(2) KUH Pidana jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana subs pasal 351 ayat(1) ke 1 KUHPidana jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana,"jelas kasi Hendrik.
Untuk diketahui,3 pemuda Peboko kelurahan Kefa Utara menjadi korban penembakan usai pulang menonton pameran pembangunan dalam rangka HUT Kota Kefamenanu ke 101,Jumat 22 September 2023 malam.
Ketiga pemuda tersebut menjadi korban penembakan di ruas jalan Eltari kelurahan Kefa Selatan.
Usai penembakan,para terduga pelaku sempat melarikan diri.
Namun setelah proses penyelidikan dan perburuan selama kurang lebih 1 bulan,tim Buser Polres TTU akhirnya berhasil membekuk ketiga terduga pelaku.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya