"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat(1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,senjata tajam dan bahan peledak jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau pasal 351 ayat(2) KUH Pidana jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana subs pasal 351 ayat(1) ke 1 KUHPidana jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana,"jelas kasi Hendrik.
Untuk diketahui,3 pemuda Peboko kelurahan Kefa Utara menjadi korban penembakan usai pulang menonton pameran pembangunan dalam rangka HUT Kota Kefamenanu ke 101,Jumat 22 September 2023 malam.
Ketiga pemuda tersebut menjadi korban penembakan di ruas jalan Eltari kelurahan Kefa Selatan.
Usai penembakan,para terduga pelaku sempat melarikan diri.
Namun setelah proses penyelidikan dan perburuan selama kurang lebih 1 bulan,tim Buser Polres TTU akhirnya berhasil membekuk ketiga terduga pelaku.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?