Sebelumnya Dirresnarkoba juga mengatakan, pada hari Selasa 23 Januari 2024 pukul 11.30 wita, tim dipimpin Wadir dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng telah berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak tiga orang.
“Dari kejadian ini kita berhasil mengungkap 1 kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Baca Juga: Tewas Usai Ditangkap Polisi, Pengacara Rakyat: Polda Sulteng Jangan 'Cuci Tangan'
Ia juga mengatakan, Narkotika ini dikirim ke Sulawesi Tengah melalui salah satu jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi.
“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggeledahan di lokasi dan kita temukan sabu sebanyak 1 kilogram,” jelasnya.
Dasmin juga membeberkan, untuk yang diamankan saat itu ada tiga orang, akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Sampai saat ini yang sudah ditetapkan tersangka 1 orang inisial IA penerima barang. Sementara yang 2 orang statusnya masih sebagai saksi," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?