Selain Yusrial, KPK juga menjerat Wahyu Ramdhani Siregar (WRS), seorang pihak swasta, dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bolos Laporan LHKPN Cuma Segini Harta Kekayaan Rudi Syahputra Ritonga Anggota DPRD Labuhanbatu
Keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang KPK dan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024.
Sebelumnya Pada Jumat (12/1), Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).
Ketiga orang lainnya, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.
Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!