"Penyidik akan melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, ataupun tekanan apapun," kata Ade Safri.
Baca Juga: Viral Video Surat Suara Tercoblos, Ketum Lisan Laporkan Ganjar-Mahfud dan Once Mekel ke Bawaslu
Aiman Witjaksono sendiri sedang menjalani pemeriksaan terkait pernyataannya yang menuding polisi tidak netral.
Enam aliansi masyarakat telah melaporkan Aiman Witjaksono dengan tuduhan melanggar Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara, yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam laporan yang diterima.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya